LAJUR.CO, KENDARI – Polresta Kendari mengamankan seorang lelaki yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Pelaku berinisial DD (28) ditangkap pada Kamis (12/9/2024) di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya.
Pelaku melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor milik keluarganya lalu dijual melalui media sosial. Hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Motif pelaku mencuri motor korban karena butuh uang untuk judi online. Kejadiannya tanggal 39 Agustus 2024,” ungkap Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin, Jumat (13/9).
Saat melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura pergi menjemput anaknya dengan meminjam sepeda motor milik korban. Korban berinisial SM (51), yang merupakan adik tiri pelaku.
Lelaki itu membonceng anak korban berinisial SF (10) menuju ke Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya. Sesampainya di lokasi tersebut, lanjut IPDA Haridin bahwa pelaku malah menyuruh SF untuk turun dari motor.
Pemain judi online ini berdalih akan pergi menjemput anaknya menggunakan motor korban tersebut. Namun tak disangka-sangka, lelaki itu malah membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp3 juta.
“Pelaku ternyata membawa kabur motor itu dan SF sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil. Motor curian itu dijual ke medsos dengan harga 3.000.000 rupiah,” jelasnya.
Akibat melakukan tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga, pelaku disangkakan Pasal 367 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana. Red