BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIMPERISTIWA

Ketagihan Judi Online Bikin Lelaki ini Nekat Curi Motor

×

Ketagihan Judi Online Bikin Lelaki ini Nekat Curi Motor

Sebarkan artikel ini
Lelaki berinisial DD (28) diamankan polisi usai jual motor saudaranya untuk kebutuhan judi online, Jumat (13/9/2024).

LAJUR.CO, KENDARI – Polresta Kendari mengamankan seorang lelaki yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Pelaku berinisial DD (28) ditangkap pada Kamis (12/9/2024) di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya.

Pelaku melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor milik keluarganya lalu dijual melalui media sosial. Hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Baca Juga :  Hadiri Pesta Panen di Kecamatan Wawo Kolut, Sukanto Toding Beri Apresiasi Tinggi ke Para Petani

“Motif pelaku mencuri motor korban karena butuh uang untuk judi online. Kejadiannya tanggal 39 Agustus 2024,” ungkap Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin, Jumat (13/9).

Saat melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura pergi menjemput anaknya dengan meminjam sepeda motor milik korban. Korban berinisial SM (51), yang merupakan adik tiri pelaku.

Lelaki itu membonceng anak korban berinisial SF (10) menuju ke Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya. Sesampainya di lokasi tersebut, lanjut IPDA Haridin bahwa pelaku malah menyuruh SF untuk turun dari motor.

Baca Juga :  BBM Jenis Baru Segera Meluncur, Ini Bocoran Terbaru dari Luhut

Pemain judi online ini berdalih akan pergi menjemput anaknya menggunakan motor korban tersebut. Namun tak disangka-sangka, lelaki itu malah membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp3 juta.

“Pelaku ternyata membawa kabur motor itu dan SF sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil. Motor curian itu dijual ke medsos dengan harga 3.000.000 rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemuda Spesialis Curanmor di Kendari, Konsel dan Konut Diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

Akibat melakukan tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga, pelaku disangkakan Pasal 367 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana. Red









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x