BERITA TERKININASIONAL

Kominfo Ancam Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online

×

Kominfo Ancam Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online

Sebarkan artikel ini
Judi online
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait judi online (judol).

“Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya Jumat (9/8).

Baca Juga :  Provinsi Sultra Ketegori Masuk Daerah Kategori Kerawanan Tinggi Saat Pilkada Serentak 2024

Sejauh ini Kominfo mengakui telah menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.

Usai melakukan monitoring dan evaluasi, Kominfo meminta ke penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif, untuk memastikan layanan pembayaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk judol maupun aktivitas ilegal lainnya.

Nantinya hasil audit itu harus diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima.

Baca Juga :  Dampak Bahaya Aborsi Ilegal Bagi Kesehatan Perempuan

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com










0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x