LAJUR.CO, KENDARI – Ratusan kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (3/4/2023). Kedatangan kader partai berlambang bintang mercy itu bertujuan menyampaikan surat perlindungan hukum ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Kedatangan para Kader tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Muh. Endang SA, Sekretaris DPD PD Budhi Prasodjo bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi H Jumarding dan sejumlah anggota fraksi PD lainnya.
Dalam penjelasannya, Ketua DPD PD Sultra Muh. Endang SA menyampaikan kedatangannya bersama ratusan kader tersebut ke-PTUN menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman perampokan KLB Moeldoko.
Hal ini dilakukan lantaran pada 3 Maret lalu, kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY.
Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disyahkan.
Terhadap hal tersebut, Endang membantah karena apa yang disampaikan Kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan kliping koran saja. Ia menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan Partai Demokrat dan pencapresan Anies Baswedan.
Ia menyayangkan langkah kubu KSP Moeldoko yang tidak ksatria dan mendirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP nya Moeldoko juga disayangkan.
“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi,” tegas Endang.
Di PTUN Kendari, kader Partai Demokrat Sultra menyerahkan surat yang ditujukan kepada Ketua MA melalui PTSP PTUN Kota Kendari. Surat tersebut akan diteruskan kepada Ketua MA melalui PTUN Kendari. Adm