BERITA TERKINIHEADLINE

417 Izin PBG Terbit Sepanjang 2026, Pemkot Kendari Soroti Bangunan Liar di Sempadan Jalan & Sungai

×

417 Izin PBG Terbit Sepanjang 2026, Pemkot Kendari Soroti Bangunan Liar di Sempadan Jalan & Sungai

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mencatat sebanyak 417 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Di tengah capaian pelayanan perizinan tersebut, Pemkot Kendari masih menyoroti maraknya bangunan yang berdiri tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan tata ruang, terutama di kawasan sempadan jalan dan sungai.

Data penerbitan PBG tersebut disampaikan Fungsional Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibnu Hajar Habu, saat sosialisasi implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (4/11/2026).

Ibnu menjelaskan, PBG menjadi salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Warga Sultra Bisa Saksikan Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Cek Lokasinya di Sini

Menurutnya, terdapat tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jadi PBG itu salah satu izin dasar. Pelaku usaha sebelum menjalankan usahanya diwajibkan memiliki tiga izin dasar,” ujarnya.

Ibnu menambahkan, persetujuan lingkungan diberikan berdasarkan tingkat risiko dan potensi dampak yang ditimbulkan suatu kegiatan usaha. Dokumen persyaratannya dapat berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Di sisi lain, Pemkot Kendari meminta pengawasan terhadap pembangunan gedung diperketat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Pasalnya, masih ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan maupun aturan tata ruang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, yang membuka kegiatan sosialisasi tersebut, meminta camat dan lurah lebih aktif memantau perkembangan pembangunan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Kampung Salo Kendari, Dieksekusi Sehari Pascainstruksi Kapolri

Ia menegaskan, aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan harus mengetahui setiap persoalan yang muncul di lingkungan mereka, sekecil apa pun persoalan itu, agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Kami mengimbau kepada lurah dan camat untuk memantau wilayah. Sedikit apa pun persoalannya, lurah dan camat harus tahu,” tegasnya.

Amir secara khusus menyoroti bangunan yang berdiri di kawasan sempadan jalan dan sempadan sungai tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Banyak bangunan liar di sekitar Kota Kendari yang tidak mengikuti aturan dan tidak punya izin, terutama masalah sempadan jalan dan sempadan kali,” ungkapnya.

Menurut Amir, sosialisasi tersebut menjadi langkah Pemkot Kendari untuk meningkatkan pemahaman camat dan lurah mengenai aturan perizinan serta pentingnya pengawasan pembangunan. Dengan begitu, aparat kewilayahan dapat membantu mengidentifikasi bangunan yang tidak sesuai ketentuan dan mengoordinasikan penanganannya sesuai kewenangan.

Baca Juga :  ASR Copot Jabatan Prof Aris Badara, Posisi Kadis Pendidikan Dirangkap Karo Umum

Ia mengakui, pengawasan pembangunan masih menghadapi kendala keterbatasan personel, terutama pada bidang tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta dinas yang menangani pelayanan perizinan.

Sementara itu, perkembangan pembangunan di Kota Kendari terus berlangsung dan menjangkau berbagai wilayah. Kondisi tersebut membuat keterlibatan camat dan lurah dinilai penting untuk membantu pemerintah mengawasi pemanfaatan ruang dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Personel kita di tata ruang, PUPR, dan dinas perizinan masih terbatas. Sementara wilayah-wilayah terus berkembang. Karena itu, dibutuhkan camat dan lurah yang betul-betul peka melihat kondisi wilayahnya masing-masing,” pungkas Amir. Sis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *