LAJUR.CO, KENDARI – Nasib pedagang BBM eceran di Kota Kendari mulai menemui titik terang. Setelah berulang kali menggelar aksi demonstrasi, para pedagang mendapat sinyal bahwa usaha penjualan Pertalite eceran tidak harus dihentikan, tetapi berpeluang tetap berjalan melalui regulasi khusus.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pusat disebut tengah menyiapkan aturan baru untuk menata penjualan BBM Pertalite secara eceran. Regulasi itu diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa mencari nafkah tanpa mengabaikan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Informasi tersebut disampaikan Jenderal Lapangan ARPEKA Sultra, Ahmad Asyrof, usai pedagang BBM eceran bersama ARPEKA Sultra kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (5/11/2026).
Ahmad menyebut rencana penerbitan regulasi baru dari BPH Migas menjadi angin segar bagi para pedagang yang selama ini memperjuangkan kepastian usaha mereka.
Menurutnya, pemerintah diharapkan tidak serta-merta menutup usaha BBM eceran, melainkan menghadirkan aturan yang memungkinkan pedagang kecil tetap berjualan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Sekarang ada kabar baik, katanya akan ada regulasi baru dari BPH Migas pusat untuk pengaturan BBM Pertalite eceran. Jadi, UMKM ini tidak dimatikan, tetapi diatur,” ungkap Ahmad saat dikonfirmasi awak Lajur.co, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, Ahmad mengakui pihaknya belum menerima penjelasan secara menyeluruh mengenai substansi regulasi tersebut. Termasuk mekanisme penjualan, persyaratan, hingga skema yang nantinya harus dipenuhi pedagang.
Informasi lebih lengkap mengenai aturan baru itu diperkirakan baru akan disampaikan dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Tetapi peraturan ini belum semua diberitahukan kepada kami. Nanti satu minggu atau dua minggu lagi,” ujarnya.
Di tengah munculnya sinyal kebijakan baru tersebut, para pedagang menegaskan perjuangan mereka belum selesai. Dalam aksi terbaru, mereka kembali membawa enam tuntutan kepada Pemerintah Kota Kendari.
Pertama, mendesak Wali Kota Kendari memberikan solusi dan kejelasan aturan bagi keberlangsungan usaha BBM eceran.
Kedua, mendorong pendataan kendaraan di SPBU secara tertib guna mencegah persoalan berulang dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Ketiga, meminta evaluasi kebijakan daerah terkait penjualan BBM eceran sekaligus transparansi penyaluran BBM.
Keempat, meminta dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, mendorong penegakan aturan tanpa tebang pilih dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Sementara tuntutan keenam, mereka meminta kejelasan mekanisme bagi pedagang BBM eceran untuk menjadi mitra resmi Pertamina sesuai persyaratan yang berlaku.
Ahmad berharap Pemerintah Kota Kendari tidak berhenti pada penyampaian informasi mengenai rencana regulasi baru. Ia meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog dan mengawal kepastian aturan agar pedagang mendapatkan solusi yang jelas.
Bagi para pedagang, harapan utama mereka sederhana yakni usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan kepastian hukum dan mekanisme yang sesuai aturan. Sis





