BERITA TERKININASIONAL

Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang, Ini Penyebab dan Solusinya

×

Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang, Ini Penyebab dan Solusinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pencatutan data pribadi seseorang untuk melakukan pinjaman online (pinjol) secara semena-mena telah menjadi modus yang umum oleh oknum tak bertanggung jawab. Fenomena ini sempat bikin heboh beberapa saat lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyoroti hal ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus pencatutan data ke pinjol dimulai dari kebocoran data pribadi.

Nantinya, tiba-tiba ada tagihan mengatasnamakan korban, lalu ada debt collector yang menghubungi, padahal korban tidak pernah mendaftar pinjol sama sekali.

Baca Juga :  Target Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, PT Vale Kembali Luncurkan Bus Operasional 100 Persen Elektrik 

Bagi masyarakat yang terkena modus tersebut, Friderica atau yang kerap disapa Kiki pun mengimbau untuk mengadukannya ke penyelenggara pinjol bersangkutan dan melapor ke OJK.

“Kalau merasa tidak mengajukan ya jangan dipakai (uangnya). Jangan berkomunikasi dengan debt collector,” kata Kiki dalam Konferensi Pers RDK OJK, pada akhir 2023 lalu.

Jika laporannya terbukti, maka perusahaan yang bersangkutan akan ditangani Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan melakukan pemblokiran pada aplikasi rekening, nomor handphone terkait oknum dan website perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Harga Sembako di Kota Kendari Masih Terpantau Stabil

Dalam penanganannya, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Penyelenggara Saluran Elektronik seperti Google dan Meta.

Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK juga mengatakan pihaknya telah mewajibkan pihak P2P lending untuk melakukan verifikasi keaslian identitas pelamar pinjaman.

Hal tersebut tertuang dalam aturan POJK nomor 10 tahun 2022. Saat ini, penyelenggara P2P lending diketahui telah menerapkan Know Your Customer atau KYC) yang moderat dan menggunakan teknologi.

Baca Juga :  Marak Pemberitaan Miring Bank Sultra, OJK: Kami Monitor, Sebagian Besar Sudah Recovery!

Salah satunya dengan meminta selfie (swafoto) yang hidup [liveness] seperti meminta pengguna untuk mengedipkan mata hingga menengok, sebagai cara memastikan foto sama seperti identitas.

Agusman menjelaskan pihaknya juga terus mendorong pihak P2P meningkatkan kualitas KYC. Dengan begitu diharapkan bisa mencegah praktik kejahatan yang terjadi belakangan ini.

“OJK terus mendorong Penyelenggara untuk meningkatkan kualitas KYC dan sistem elektronik yang andal untuk dapat memitigasi adanya praktik social engineering seperti ini dan sistem,” kata Agusman dalam sebuah kesempatan beberapa saat lalu. Adm

Sumber : CNBCIndonesia.com








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x