EKOBISHEADLINE

Penerbangan Domestik Kembali Dibuka, Ini Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air

×

Penerbangan Domestik Kembali Dibuka, Ini Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dalam naungan Lion Air Group akan kembali mengudara seiring dengan dibukanya lagi penerbangan rute domestik oleh pemerintah.

Melalui keterangan resmi perusahaan pada Jumat (8/5/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berujar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.

BACA JUGA:

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Salut Pengelolaan Lingkungan PT Vale: Patut Dicontoh!

Ketentuan tersebut berangkat dari beberapa peraturan pemerintah soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.

Kriteria yang dimaksud yakni penumpang yang punya surat tugas, butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.

Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta:

  1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
  2. Menunjukkan surat tugas bagi ASN/TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
  3. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.
  4. Penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
  5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
Baca Juga :  Enam Daerah di Sultra Raih WTP, Kota Kendari Juara Bertahan 9 Kali

Syarat penumpang yang butuh layanan kesehatan darurat/keluarga inti sakit keras dan meninggal:

  1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR  atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
  4. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Baca Juga :  Kapolri Resmikan Penguatan Struktur Korbrimob Polri

Syarat bagi penumpang repatriasi dari mancanegara atau pemulangan alasan khusus:

  1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
  3. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
  4. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
  5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas. Adm

Sumber: kompas.com
Judul: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/09/11432071/penerbangan-domestik-kembali-dibuka-ini-syarat-penumpang-bisa-naik-lion?page=all#page3








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x