LAJUR.CO, KENDARI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghadirkan edukasi keuangan dengan cara yang lebih menarik di ajang Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026. Melalui permainan interaktif dan pembagian suvenir, LPS mengajak pengunjung mengenal fungsi lembaga tersebut dalam melindungi simpanan nasabah perbankan.
Pengunjung yang mendatangi booth LPS di kawasan Eks MTQ Kendari, Sabtu (24/10/2026), tidak hanya mendapatkan informasi seputar penjaminan simpanan, tetapi juga berkesempatan mengikuti permainan edukatif dan membawa pulang berbagai suvenir menarik.
Staff Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III, Febrito David Christian, mengatakan kehadiran LPS dalam BIK Sultra 2026 menjadi salah satu upaya mendekatkan informasi mengenai penjaminan simpanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperluas jangkauan edukasi, terutama kepada masyarakat yang berkunjung ke kawasan Eks MTQ untuk mengikuti rangkaian acara BIK.
“Dengan adanya LPS di Tugu MTQ ini, harapannya LPS bisa menjangkau banyak masyarakat yang hadir di tempat ini, sehingga masyarakat lebih mengenal LPS dan tahu harus mencari siapa jika ada bank yang ditutup atau masalah-masalah yang berkaitan dengan LPS,” ujarnya.
Febrito menjelaskan, materi edukasi di booth LPS meliputi pengenalan lembaga, latar belakang pembentukan LPS, hingga ketentuan penjaminan simpanan nasabah bank.
Agar informasi lebih mudah dipahami, petugas mengajak pengunjung bermain setelah memberikan penjelasan. LPS turut menyediakan sejumlah suvenir, mulai dari minuman, tas belanja, payung, hingga pouch bag.
Melalui pendekatan tersebut, LPS ingin memastikan edukasi keuangan tidak sekadar menjadi penyampaian informasi, tetapi juga pengalaman interaktif yang menyenangkan bagi masyarakat.
Febrito menegaskan, LPS memiliki mandat menjamin simpanan nasabah bank sesuai ketentuan yang berlaku. Penjaminan dilakukan ketika izin usaha sebuah bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pembayaran simpanan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan.
“LPS berfokus pada bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Setelah bank dicabut izin usahanya, LPS akan mengembalikan dana masyarakat yang dianggap sebagai simpanan layak bayar,” ungkapnya.
Ia mengatakan, terdapat tiga syarat agar simpanan nasabah dapat dibayar oleh LPS. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah 3T.
Pertama, simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat, termasuk tindakan yang melanggar hukum dan merugikan bank.
“Jika tiga T ini terpenuhi, maka simpanan masyarakat di bank akan dijamin sampai Rp2 miliar per nasabah per bank,” katanya.
Melalui partisipasi dalam BIK Sultra 2026, LPS berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penjaminan simpanan dan mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika bank tempat mereka menyimpan dana mengalami masalah.
Edukasi secara langsung melalui permainan dan interaksi diharapkan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, sekaligus memperluas pemahaman mengenai perlindungan dana nasabah. Sis





