LAJUR.CO, KENDARI – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp800 juta per tahun, meski terdapat sekitar 97 titik parkir yang dikelola di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari kini melakukan uji petik untuk menyisir potensi penerimaan di setiap lokasi. Langkah ini ditempuh guna mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus membenahi tata kelola parkir yang dinilai masih menyimpan potensi kebocoran.
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari titik parkir dengan karakteristik beragam, mulai dari kawasan yang ramai pengunjung hingga kantong parkir kecil di sepanjang jalan.
“Untuk sementara ini kita baru sekitar Rp800-an juta setahun. Sebenarnya sedikit, makanya kami lagi uji petik ini. Kita ingin supaya betul-betul disisir habis,” kata Paminuddin kepada awak LAJUR.CO, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, terdapat tiga kawasan parkir yang dinilai memiliki potensi penerimaan cukup besar, yakni kawasan pelelangan ikan, area di samping The Park Kendari di Jalan Antero Hamra, serta lokasi di samping Lippo Plaza Kendari.
Kawasan pelelangan ikan menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus karena aktivitas masyarakat berlangsung sejak dini hari hingga siang hari.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari itu memperkirakan penerimaan parkir di kawasan tersebut telah melampaui Rp10 juta per bulan. Namun, angka itu masih perlu diverifikasi melalui penghitungan langsung di lapangan.
“Kalau di sana lebih Rp10 juta satu bulan, sekitar itu. Tapi kami lagi kaji, bisa saja lebih naik lagi. Kami lagi uji petik ini,” ujarnya.
Paminuddin menilai tingginya aktivitas pengunjung semestinya sejalan dengan penerimaan retribusi parkir. Terlebih, kawasan pelelangan ikan terus mengalami penataan sehingga semakin representatif untuk menunjang kegiatan jual beli.
“Kalau kita kaji, pasti naik, bukan justru turun. Areanya semakin representatif, penataan ikannya juga tidak pernah berhenti-berhenti. Setiap hari, subuh sampai siang, pengunjung juga ada,” ungkapnya.
Uji petik yang dilakukan Dishub tidak hanya bertujuan menghitung potensi pendapatan di setiap titik, tetapi juga mengevaluasi sistem pengelolaan dan menyusun skema pembagian hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir (jukir).
Paminuddin mengakui, salah satu tantangan yang perlu dibenahi ialah memastikan seluruh transaksi parkir tercatat dan penerimaannya disetorkan sesuai ketentuan.
Ia menyoroti kebiasaan sebagian pengguna jasa yang membayar parkir tanpa mengambil karcis resmi. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap jumlah transaksi dan setoran penerimaan.
“Potensi kebocorannya di situ sebenarnya. Kadang ada masyarakat yang tidak mau ambil kupon, uang saja, misalnya Rp3.000 atau Rp2.000. Inilah yang harus kami tertibkan,” tuturnya.
Untuk mencegah kebocoran, Dishub berupaya memperkuat pengawasan sekaligus merumuskan pola pengelolaan yang dapat memastikan penerimaan di lapangan tercatat secara transparan.
Pemerintah juga tengah mengkaji skema pembagian hasil dengan mempertimbangkan luas satuan ruang parkir dan kemampuan pengelola memenuhi kewajibannya.
Hingga kini, persentase pembagian hasil antara pemerintah dan jukir belum ditetapkan. Perhitungan teknis masih diperlukan agar skema yang diterapkan dapat meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Pemerintah untung untuk PAD, masyarakat tidak terlalu berat juga. Pertimbangannya seperti itu,” katanya.
Di tengah evaluasi pengelolaan, tarif parkir di Kota Kendari masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023.
Tarif yang disebutkan Paminuddin meliputi Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, serta Rp15.000 untuk kontainer.
Ia menambahkan, Dishub masih menyusun formulasi pengelolaan parkir beserta rancangan aturan teknis sebagai dasar pembenahan sistem. Apabila terdapat rencana penyesuaian tarif, kebijakan tersebut harus memiliki landasan dan petunjuk teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Paminuddin turut mengajak masyarakat berperan dalam mengawasi pengelolaan parkir dengan menggunakan lokasi parkir semestinya, membayar sesuai tarif resmi, serta meminta karcis setiap kali menggunakan jasa parkir.
Menurutnya, karcis menjadi bukti transaksi sekaligus instrumen penting untuk memastikan pembayaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bayarlah sesuai dengan nominal aturannya, kemudian buktikan dengan resi atau karcisnya. Kalau pakai karcis dan kita ambil, pasti uangnya dimasukkan,” tuturnya. Sis





