BERITA TERKINIHEADLINE

Pengecer BBM Kini Ngadu ke DPRD Kota Kendari, Minta Dukungan Bisa Bebas Jual Pertalite Lagi!

×

Pengecer BBM Kini Ngadu ke DPRD Kota Kendari, Minta Dukungan Bisa Bebas Jual Pertalite Lagi!

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pedagang BBM eceran di Kota Kendari meminta dukungan DPRD agar bisa kembali menjual Pertalite. Desakan ini muncul di tengah sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di bawah kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Sudirman yang melarang penjualan kembali BBM subsidi untuk kepentingan bisnis.

Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan pedagang bersama Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA SULTRA) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kota Kendari, Selasa (27/10/2026).

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, sebelumnya menegaskan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali secara bebas. Penertiban penyaluran Pertalite menjadi prioritas pemerintah sebelum berlanjut ke komoditas bersubsidi lainnya.

“Subsidi ini tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Sudirman saat menemui massa aksi pedagang BBM eceran di Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (22/10/2026).

Sudirman juga mengungkapkan jumlah lapak pengecer BBM subsidi yang teridentifikasi di Kota Kendari mencapai lebih dari 1.000 lapak. Keberadaan lapak-lapak tersebut ditengarai berpotensi menyerap kuota BBM subsidi dari empat SPBU, sehingga menjadi perhatian pemerintah dalam menata distribusi dan mengurai antrean pengisian bahan bakar.

Di sisi lain, para pedagang berharap penertiban tidak hanya berujung pada penutupan lapak, tetapi turut membuka jalan keluar agar mereka tetap memiliki kesempatan mencari nafkah. Mereka menginginkan mekanisme usaha yang jelas, termasuk peluang menjadi mitra resmi Pertamina.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, mengatakan pihaknya memahami keinginan para pedagang. Namun, DPRD perlu mencermati berbagai aspek sebelum merumuskan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.

“Satu hal yang prinsip, kami sejalan dengan keinginan masyarakat. Hanya dalam konteks kita berpemerintahan ini, kita harus hati-hati,” ujar Azhar kepada awak media usai RDPU.

Baca Juga :  Kalahkan Sulsel, Sultra Juara 1 se-Sulawesi Warganya Paling Banyak Tamat Perguruan Tinggi

Menurut Azhar, kebijakan penertiban yang diterapkan Pemkot Kendari berkaitan dengan upaya mengurai antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Aktivitas pembelian BBM untuk dijual kembali secara eceran dinilai menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan distribusi tersebut.

“Karena logika yang terbangun dari pemerintah kota yang sempat saya tangkap, kalau penjual ecerannya ditutup maka yang pengantar itu dia menjual di mana. Sehingga dengan begitu kemungkinan antrian bisa terurai,” ungkap Azhar.

Ia menilai perbedaan harga antara Pertalite dan Pertamax turut membuka peluang terjadinya peralihan pembelian. Selisih harga tersebut dinilai dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk membeli Pertalite, kemudian menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan.

“Memang ada migrasi pengguna Pertamax ke Pertalite, tetapi persentasenya mungkin kecil. Didominasi antrean yang terjadi adalah orang-orang yang memanfaatkan suasana disparitas harga antara Pertamax dan Pertalite,” jelasnya.

Azhar menyebut DPRD bersama Pemkot Kendari sebelumnya menemukan sejumlah praktik yang diduga menyimpang, mulai dari penggunaan barcode milik orang lain untuk membeli BBM hingga penimbunan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak serta-merta disamaratakan kepada seluruh pedagang eceran. Menurutnya, perlu ada formula yang dapat membedakan pelanggaran distribusi BBM dengan kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.

“Kita lagi mencari formula yang baik. Pada prinsipnya, kami DPRD mengikuti keinginan masyarakat, tetapi regulasinya harus kita perhatikan. Apa celah yang bisa kita formulasikan, ini yang sedang kita cari,” katanya.

Azhar menjelaskan, penyaluran BBM kepada konsumen memiliki mekanisme tersendiri. Salah satu skema yang dapat dipelajari ialah subpenyalur, tetapi penerapannya memiliki persyaratan khusus dan tidak otomatis bisa diterapkan kepada seluruh pedagang eceran.

Baca Juga :  Buka Wawasan Soal Ekonomi Sultra, Mahasiswa Pakistan UIN Antusias Ramaikan FORKESTRA 2026

Menurutnya, skema tersebut diperuntukkan bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sementara itu, Kota Kendari tidak termasuk dalam kategori wilayah tersebut sehingga DPRD masih mencari alternatif yang sesuai ketentuan untuk menjawab aspirasi pedagang.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri, menegaskan pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan kelompok masyarakat yang perlu diperhatikan.

Jabal memahami penertiban penjualan BBM eceran berpotensi memengaruhi penghasilan warga. Ia mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pedagang telah diberikan kesempatan untuk menghabiskan kuota BBM yang dimiliki.

“Kalau misalkan dibilang mematikan usahanya mereka, itu sangat tidak mungkin dilakukan dari kami Komisi II,” ujarnya.

Namun, Jabal menegaskan pemerintah tetap harus menjalankan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan yang bertujuan mendukung UMKM tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau tidak ada undang-undang, saya yakin mereka orang yang paling pertama untuk mendukung UMKM untuk adakan bensin eceran. Hanya karena ada undang-undang, jadi tidak bisa kita bikin kebijakan di bawahnya yang melanggar undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Ia mengatakan DPRD akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat untuk membahas kemungkinan solusi bersama pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

Pembahasan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme yang bisa ditempuh pedagang untuk menjalankan usaha secara sah. Salah satu aspirasi yang mengemuka ialah peluang kemitraan dengan Pertamina agar usaha penjualan BBM dapat berjalan melalui jalur yang diakui.

Baca Juga :  Rektor Terpilih Prof. Takdir Saili Serukan Sinergi Seluruh Pihak Majukan UHO

Di sisi lain, ARPEKA SULTRA menegaskan aspirasi yang disampaikan bukan bertujuan mempertentangkan pedagang dengan pemerintah maupun pihak SPBU. Aliansi tersebut berharap semua pihak dapat menjalankan aktivitas sesuai ketentuan, masyarakat tetap memperoleh pelayanan BBM yang baik, keselamatan terjaga, dan warga yang mencari nafkah tetap memiliki kesempatan berusaha secara legal.

Koordinator Lapangan ARPEKA SULTRA, Ahmad Asyrof, meminta DPRD Kota Kendari memperjuangkan kepastian bagi pedagang, termasuk membuka peluang mekanisme usaha yang sah bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

“Kami percaya bahwa penertiban yang baik bukan hanya tentang melarang, tetapi juga membina, mengatur, dan memberikan jalan keluar,” ujarnya.

Selain meminta tindak lanjut nyata dan jadwal pembahasan yang jelas, ARPEKA SULTRA turut menyoroti ketidakhadiran Wakil Wali Kota Kendari dalam RDPU tersebut. Ahmad Asyrof mengaku kecewa karena wakil wali kota tidak menghadiri forum yang menurutnya telah diminta untuk dilaksanakan.

“Saya sangat kecewa dengan Bapak Wakil Wali Kota Kendari yang sudah meminta untuk RDPU di DPRD Kota Kendari, tetapi beliau tidak hadir. Saya meminta supaya beliau mengklarifikasi kenapa beliau tidak hadir,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Kendari menyampaikan rencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan pemerintah kota, baik wali kota maupun wakil wali kota, serta para pemangku kepentingan terkait.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk merumuskan solusi atas polemik penjualan BBM eceran di Kendari. Para pedagang kini menanti kejelasan apakah ada mekanisme yang memungkinkan mereka kembali berusaha, sementara Pemkot Kendari tetap berupaya menertibkan penjualan BBM subsidi di luar jalur distribusi resmi. Sis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!