SULTRABERITA.ID, KENDARI – Seorang warga BTN Latjinta 2, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan tewas mengenaskan, Kamis 28 Mei 2020 dini hari.
Pria bernama Salimuddin alias gondrong meregang nyawa di rumahnya sendiri setelah ditikam dan dipukulkan beda tajam oleh rekannya berinisial BH (28 tahun).
BACA JUGA :
- Sudah Punya 80 Siswa Rintisan, Bupati Buteng Kode Ridwan Bae Perjuangkan Gedung Sekolah Nasional Terintegrasi
- La Ode Tariala Dipecat dari Partai NasDem, DPRD Sultra Diminta Segera Proses PAW
- Kabut Asap dari Papua & Maluku Bayangi Sultra hingga 29 Oktober, 258 Titik Panas Terdeteksi
- Pemkab Muna Cicil Gaji PPPK Paruh Waktu: 2026 Diangsur 4 Bulan, 2027 Cair 8 Bulan!
- Kelola 97 Titik Parkir di Kendari, Dishub Hanya Bisa Setor PAD Rp800 Juta Setahun
Peristiwa naas ini terjadi saat korban melakukan pesta minum keras (miras) bersama teman-temannya. Tersangka BH diketahui ikut nimbrung dalam pesta miras tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosydi mengatakan sebelum melakukan aksinya, Kamis 28 Mei sekitar pukul 00.30 WITa, pelaku menghubungi perempuan berinisial MR untuk memastikan korban berada di rumahnya.
“Tersangka sakit hati terhadap korban akhirnya, ia (tersangka,red) pergi ke rumah untuk mengambil parang dan mengasah terlebih dahulu, dan ia pun menelfon perempuan untuk memastikan bahwa korban ada di rumah atau tidak. Setelah korban dipastikan berada rumah, tersangka langsung menuju TKP,” urai Muh Sofwan saat dikonfirmasi awak media, Kamis 28 Mei 2020.
Kepada penyidik BH mengaku aksi yang dilakukannya dipicu dendam pribadi.
Dengan menggunakan parang, pelaku memukul bagian tangan, perut dan leher korban. Tak hanya itu saja, BH ikut menusukan badik ke tubuh rekannya hingga korban jatuh tak sadarkan diri.
“Pada saat itu tersangka mengetok pintu rumah korban, saat itu korban yang buka pintunya, pelaku sudah mempersiapkan, tangan kanan memeggang parang tangan kiri memegang badik. Luka-luka yang dialami korban dengan 3 luka tusukan di bagian perut. Luka robek di perut, dada, siku, lengan, pergelangan tangan kanan, dan paha kaki. Untuk motifnya sendiri karena masalah pribadi,” papar Muh Sofwan.
Sejam kemudian, tim Buser 77 Polres Kendari langsung mengamankan tersangka yang kala itu hendak pulang ke rumah orang tuanya.
“Untuk pasal yang disangkakan 340 Subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. Adm





