BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Bejat! Seorang Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri yang Masih ABG

×

Bejat! Seorang Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri yang Masih ABG

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pihak kepolisian resort kota (Polresta) Kendari baru-baru ini mengungkap tampang pria bejat yang memperkosa anak kandungnya sendiri. Lelaki berinisial LR (42) dilaporkan memperkosa anak perempuannya berinisial AL (15) sejak dua tahun terakhir.

Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin menyebut pelaku persetubuhan itu kini telah ditangkap pada Rabu (4/9/2024) dan diamankan ke kantor polisi. Aksi LR itu terjadi i Kecamatan Puuwatu mulai November 2023 sampai 16 Agustus 2024.

Baca Juga :  Polresta Kendari Ungkap Pengedar Narkoba Saat Kepala BNN Kunker ke Sultra, Pelaku Pakai Sistem Tempel

Selama melampiaskan hasratnya, LR mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya. Pria itu mengaku telah menyetubuhi anaknya sendiri saat dirinya mabuk usai mengonsumsi minuman keras.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berulang kali. Modusnya dia mengancam korban akan membunuh ibu dan adiknya,” jelas IPDA Haridin, Jumat (6/9).

Baca Juga :  Satu Keluarga Kompak Lakukan Aksi Pencurian di Rumah Salah Satu Kadis Pemprov Sultra

Kelakuan pria tersebut pun diungkap oleh korban kepada ibu dan tantenya. Gadis belia itu menceritakan jika dirinya dipaksa memegang alat vital pria yang notabenenya sebagai orang tuanya. Sejak ketahuan oleh istrinya, lelaki itu kemudian tidak mau lagi pulang ke rumahnya sampai dilakukan penangkapan.

“Saat ibu korban menghubungi pelaku untuk mengklarifikasi perbuatannya, dia tidak mau lagi pulang ke rumah. Korban mengaku telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku November tahun lalu,” kata Ipda Haridin.

Baca Juga :  Warga Muna Dapat Hadiah Sepeda Dari Presiden Jokowi, Menangkan Kostum Adat Terbaik di HUT RI

Akibat tindakannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dirinya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Red









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x