BERITA TERKINIHEADLINE

Sudah Layangkan SP3, Pemkot Bersiap Tertibkan Pasar Ilegal Tapak Kuda

×

Sudah Layangkan SP3, Pemkot Bersiap Tertibkan Pasar Ilegal Tapak Kuda

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pembangunan pasar di kawasan Tapak Kuda, Jalan Buburanda (By Pass), Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Pihak yang melakukan pembangunan di lokasi tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 3 atau teguran terakhir.

Penerbitan SP 3 menjadi tindak lanjut atas aktivitas pembangunan pasar di atas lahan yang berstatus ruang terbuka hijau (RTH) atau jalur hijau. Pemkot Kendari menegaskan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan pasar sehingga langkah penertiban mulai disiapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan pemerintah telah memberikan teguran kepada pihak yang melakukan pembangunan. Tahapan berikutnya akan ditangani oleh instansi teknis terkait.

“Ya, sudah perintah. Sudah diberikan teguran. Tinggal tunggu proses selanjutnya,” kata Amir kepada awak media, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga :  Emak-emak Binaan Vale di Kolaka Sulap Tanaman Pekarangan Jadi Produk Jamu Herbal

Amir menegaskan, aktivitas pembangunan pasar di kawasan Tapak Kuda tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Apalagi, lokasinya berada di tengah kota dan merupakan kawasan jalur hijau yang harus dijaga.

“Hari ini di Tapak Kuda, orang membangun pasar. Di tengah kota, pasar, itu nyata-nyata jalur hijau. Tidak boleh membangun,” ungkapnya.

Ia menyebut, penanganan selanjutnya akan melibatkan Dinas Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. Kedua instansi tersebut akan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, aktivitas perdagangan di kawasan Tapak Kuda telah melibatkan sekitar 30 pelaku UMKM. Dari total lahan seluas kurang lebih 7.000 meter persegi, sekitar 5.000 meter persegi dimanfaatkan sebagai area perdagangan.

Para pedagang umumnya mulai membuka lapak pada pukul 16.00 hingga 21.00 Wita.

Baca Juga :  Minta Jaminan Harga, Saudagar Muslim di Sultra Siap Penuhi Pasokan Ubi Kayu Industri Tepung Tapioka Ekspor

Sebelumnya, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Asnar, juga menegaskan bahwa kawasan Tapak Kuda tidak memiliki peruntukan sebagai pasar. Karena itu, ia menyebut aktivitas pasar di lokasi tersebut tidak memiliki dasar legalitas pengelolaan.

“Kalau pasar Tapak Kuda itu saya pastikan ilegal. Karena itu bukan tata ruangnya untuk pasar. Kami juga sudah mengimbau mereka untuk tidak membuat pasar di situ,” kata Asnar saat diwawancarai awak LAJUR.CO, Kamis (8/10/2026).

Asnar turut mengungkapkan, hingga saat itu Perumda Pasar belum menerima permohonan pengelolaan pasar di kawasan Tapak Kuda.

Ia menjelaskan, pengelolaan pasar dapat dilakukan oleh BUMN, pemerintah daerah, maupun pihak swasta yang berbadan hukum. Namun, tidak ada permohonan resmi yang masuk terkait pendirian pasar di lokasi tersebut.

“Sampai hari ini pun tidak ada permohonannya untuk bikin pasar. Sampai hari ini tidak ada,” ungkapnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kendari terkait pedagang Pasar Tapak Kuda, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :  Pemkab Muna Cicil Gaji PPPK Paruh Waktu: 2026 Diangsur 4 Bulan, 2027 Cair 8 Bulan!

Meski menegaskan status pasar Tapak Kuda tidak sesuai peruntukan, Asnar memastikan Perumda Pasar tetap membuka ruang bagi para pedagang, termasuk eks pedagang Pasar Grosir, untuk berjualan di pasar resmi milik pemerintah daerah.

Menurutnya, sejumlah pasar yang dikelola Perumda Pasar siap menampung pedagang tanpa dipungut biaya, termasuk Pasar Banteng.

“Pasar-pasar kami siap menampung mereka. Semua pasar resmi yang kami kelola, kami siap tampung. Kalau teman-teman yang pindah, itu gratis termasuk di Banteng,” katanya.

Dengan terbitnya SP 3, penanganan aktivitas pasar Tapak Kuda kini menunggu tindak lanjut instansi teknis Pemkot Kendari. Sis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *