SULTRABERITA.ID, KENDARI – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengutarakan sejumlah aksi unjuk rasa di Indonesia masih melibatkan anak-anak. Padahal itu bisa berisiko terhadap keselamatan anak tersebut.
Menurutnya KPAI telah melakukan pengawasan dan kajian berbagai bentuk dampak langsung maupun tidak langsung ketika anak dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan demonstrasi politik atau unjuk rasa.
BACA JUGA :
- Pj Gubernur Sultra Paparkan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah di Jakarta
- Job Fair BPVP Kendari: 26 Perusahaan Buka Peluang 650 Loker Baru
- Rayakan Tahun Baru 2025 di Hotel Claro Kendari, Hadirkan Tema “House of Banana” & “Squid Game”
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Bawang di Pasar Andonohu Merangkak Naik
- Ramai soal ‘Brain Rot’, Istilah Kekinian gegara Kecanduan Konten Receh di Medsos
Susanto mencotohkan, dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019, sebanyak empat anak meninggal akibat tertembak peluru tajam. Di di antara korban itu tertembak di Jakarta dan satu di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pada tahun yang sama 62 anak berhadapan dengan hukum dan mengalami kekerasan fisik dan psikis. Pada tanggal 21 september – 2 oktober 2019 sebanyak 611 pelajar terlibat menyampaikan pendapat di muka umum. Anak-anak tersebut usianya sekira mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan STM, ujarnya lewat keterangan tertulis kepada Okezone pada Jumat (3/7/2020).
Susanto menuturkan, anak-anak tersebut terlibat dalam berbagai unjuk rasa dengan isu berbeda-beda, salah satunya isu Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantan Korupsi (RUU KPK).
Sementara tahun ini setidaknya hingga 24 juni 2020, puluhan anak-anak diamankan oleh Polres Jakarta Barat karena akan mengikuti demonstrasi di gedung DPR RI dengan mengusung isu RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP).
Kemudian sebagian anak-anak datang dalam aksi tersebut usai diajak melalui media sosial. Sebagian ingin ikut usai mendapatkan informasi hoax bahwa RUU HIP berdampak penutupan Masjid Istiqlal.
Berdasarkan data-informasi dan kajian dampak serius terhadap perlindungan anak dalam pelibatan demonstrasi atau politik , maka KPAI menyampaikan sebagai berikut;
- Negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kematangan anak untuk segala hal yang berdampak pada kehidupan dan kepentingan terbaik untuk anak, penyampaian pendapat di muka umum, tidak menghilangkan hak-hak anak lainnya.
2. Meminta pemerintah pusat , pemerintah daerah, masyarakat dan orangtua menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik/demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
3. Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak dalam menyampaikan pendapat di muka umum melalui:
a. Memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat secara bermakna sesuai konteks dan dilakukan di tempat-tempat yang aman dan nyaman bagi anak.
b. Melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik/demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak.
c. Mengoptimalkan peran Forum Anak dan Forum Orang Muda Remaja lainnya sebagai sarana edukasi dan aktualisasi partisipasi anak.
4. Meminta kepada orangtua dan masyarakat, jika seseorang atau lembaga yang secara sah terbukti merekrut, memperalat, menghasut, melakukan kekerasan, dan menjadikan anak sebagai korban tindak pidana, melaporkan kepada pihak berwajib dan harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Mengingat masa sekarang adalah situasi libur dalam belajar bagi peserta didik, meminta orangtua dan keluarga untuk memastikan buah hati maing-masing berada dalam pengawasan orangtua untuk menghindari agak anak-anak tidak mengikuti demonstrasi.
6. Terkait dugaan kegiatan yang akan digelar tanggal 5 Juli 2020 dalam kegiatan apel akbar oleh ormas keagamaan dan kemungkinan pelibatan anak dalam kegiatan tersebut, maka kami mengimbau anak-anak tidak terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan tersebut, mengingat pandemi Covid-19 masih mengancam kesehatan anak, dan termasuk dalam data korban anak juga tidak sedikit.
Oleh sebab itu, penghormatan terhadap hak anak seperti hak hidup, tumbuh kembang, hak kesehatan anak serta hak berpartisipasi anak menjadi tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu panitia penyelenggara harus memastikan melakukan upaya-upaya pecegahan secara serius agar anak-anak tidak dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan dimaksud.
Stop penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan demonstrasi yang rentan membahayakan, demikian kata Susanto dalam rilisnya.
Selain itu ia mengingatkan sejumlah peraturan terkait dilibatkan atau terlibatnya anak dalam unjuk rasa di depan umum.
Kemerdekaan Setiap Orang termasuk anak-anak dalam menyampaikan pendapat di depan umum diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Konvensi Hak Anak, tuturnya.
Susato memaparkan dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 4 dinyatakan, Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adm
Sumber : okezone.com
Judul : https://nasional.okezone.com/read/2020/07/03/337/2240813/kpai-stop-penyalahgunaan-anak-dalam-kegiatan-politik